PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 79
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Desa dalam menerima dan memberikan
informasi permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dilakukan bekerja sama dengan Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (21 Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk petugas pengantar kerja untuk membantu dalam memberikan informasi permintaan pekerjaan.
(3) Informasi permintaan pekerjaan dapat dilakukan
secara daring atau luring.
