PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 78
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pemerintah Desa bertugas:
menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia;
memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;
melakukan Sl( Nlo 10)167 A
PRES IDEN
d melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan e melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan anggota Keluarganya.
