PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 77
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf k didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (21 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kriteria:
- jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia;
- luas wilayah; dan
- jumlah permasalahan yang timbul dalam pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
Bagian Keempat Pemerintah Desa
