PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 76
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah membina, Kabupaten lKota harus mengatur, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf j pada waktu sebelum bekerja dan setelah bekerja.
