PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 75
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Dalam melaksanakan tugas menyediakan/memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i yang dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah.
Pasal 76. . .
Sl( lJo I 021 66 A
PRES IDEN
