PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 73
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga
pendidikan dan lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g, dilaksanakan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
- sarana dan prasarana;
- kurikulum;
- instruktur; dan
- pelaksanaan pelatihan kerja.
Pasal T4
(1) Reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran
Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf h, dilakukan secara terintegrasi antar pemangku kepentingan. (21 Pemerintah Daerah kabupatenlkota harus men5rusun program reintegrasi sosial dan ekonomi dalam anggaran pendapatan belanja daerah.
