PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 72
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja
kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f, dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. (21 Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
- kerja sama sarana dan prasarana; dan/atau
- kerja sama instruktur. (21 (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
