PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 71
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pelindungan Setelah Bekerja oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e dilakukan melalui:
- fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal.
- fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:
- meninggal dunia;
- sakit dan cacat;
- kecelakaan;
- tindak kekerasan fisik atau seksual;
- hilangnya akal budi;
- penipuan; dan
- pemutusan hubungan kerja dan hak-hak lain yang belum diterima oleh Pekerja Migran Indonesia.
- pemberdayaan sosial dan ekonomi Pekerja Migran Indonesia purna dan Keluarganya.
