PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 70
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pelindungan Sebelum Bekerja oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e dilakukan melalui:
- pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia yang sesuai persyaratan:
- berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun;
- memilikikompetensi;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
- memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
- verifikasi Sl( t'lo 102163 A
PRES IDEN
b verifikasi kelengkapan dokumen Pekerja Migran Indonesia:
- surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
- surat keterangan tzin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- sertifikat kompetensi kerja;
- surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- visa kerja;
- Perjanjian Penempatan; dan
- Perjanjian Kerja. c fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:
- meninggal dunia;
- sakit dan cacat;
- kecelakaan;
- gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia;
- tindak kekerasan fisik dan seksual;
- pelecehan seksual; dan
- penipuan. d pembinaan terhadap lembaga terkait pelaksanaan penempatan:
- LPK swasta;
- fasilitas layanan kesehatan; dan
- lembaga psikologi. e pemberdayaan sosial Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.
