PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 69
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) T.rgas mengurus kepulangan Pekerja Migran
Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, dilakukan untuk menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia dan pemenuhan hak-haknya. (21 Pelaksanaan tugas mengurus kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi antar pemangku kepentingan serta berkoordinasi dengan BP2MI.
