PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 68
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pelaporan hasil evaluasi terhadap P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dilaksanakan secara periodik dan berjenjang kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan gubernur.
