PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 67
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah
KabupatenlKota membuat basis data Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 huruf b yang terintegrasi dengan instansi
terkait lainnya. (21 Data Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menggambarkan data riil Penempatan Pekerja Migran Indonesia di wilayahnya, paling sedikit meliputi:
- nama, nomor induk kependudukan, dan alamat;
- nomor paspor;
- tanggal keberangkatan;
- tanggal berlakunya Perjanjian Kerja;
- tanggal kepulangan; dan
- data Pemberi Kerja.
