PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 66
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah
kabupaten I kota dalam mensosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, dilakukan secara daring atau luring oleh Dinas KabupatenlKota. (21 Pemerintah Daerah kabupatenlkota harus menjamin informasi dan permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh instansi terkait dan masyarakat.
(3) Untuk menjamin keterbukaan, transparansi dan
mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', dapat dilaksanakan terintegrasi dengan LTSA Pekerja Migran Indonesia.
