PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 65
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat;
membuat Sl( Nlo l02l(.l0,a
REPUJ'T':=,'35I*r'o
- membuat basis data Pekerja Migran Indonesia;
- melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang kepada Pemerintah Daerah provinsi;
- mengurlls kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
- memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota;
- melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
- menyediakan/memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
- mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
- dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia di tingkat kabupaten I kota.
Pasal66...
Sr( Nlo l0l.l6l A,
PRESIDEN
