PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 64
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia di
tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf i, didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat meliputi:
- jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang dilayani;
- potensi permasalahan Pekerja Migran Indonesia;
- kemudahan akses pelayanan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
- ketersediaan sarana prasarana dan personil.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
