PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 63
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Provinsi
mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf h, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan. (21 Dalam kerangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penilaian, penghargaan, dan hukuman bagi penyelenggara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
