PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 62
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Daerah provinsi i harus menjamin
ketersediaan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g yang dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah. (21 Pelatihan vokasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di luar negeri dengan mengacu pada standar kompetensi kerja.
Pasal63...
Iil( No I0215? A
PRES IDEN
