PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 61
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Daerah provinsi dapat membangun pos
bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f pada lokasi yang mudah dijangkau oleh Pekerja Migran Indonesia. (21 Pembangunan Pos bantuan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, seperti:
- jumlah Pekerja Migran Indonesia yang akan dilayani; dan
- tingkat permasalahan Pekerja Migran Indonesia.
