PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 60
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pelindungan Setelah Bekerja oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dilakukan melalui:
- fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:
meninggal dunia;
sakit dan cacat;
kecelakaan;
tindak kekerasan fisik atau seksual;
hilangnya Sl( No l02l5E A
PRES IDEN
5 hilangnya akal budi; 6 penipuan; dan 7 pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh Calon Pekerja Migran Indonesia.
