PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 82
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Desa dalam melakukan pemantauan
keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf d, dilakukan kerja sama dengan Dinas Daerah KabupatenlKota. (21 Dinas Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui petugas pengantar kerja memfasilitasi pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Dinas Daerah Kabupaten/ Kota.
