PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pemberian sosialiasi dan diseminasi' informasi
kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat
mengenai pasar kerja luar negeri, tata cara penempatan, kondisi dan syarat kerja luar negeri.
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh LTSA Pekerja Migran Indonesia.
(3) Dalam hal LTSA Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terbentuk, pemberian informasi dilakukan oleh Dinas Daerah KabupatenlKota dan/atau BP2MI. (41 Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pfda ayat (3) dengan melibatkan Pemerintah Desa.
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
