PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Penetapan kondisi dan syarat kerja dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Perjanjian
Kerja. (21 Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
besaran dan tata cara pembayaran upah;
jam kerja dan waktu istirahat;
hak SI( Nlo l1Zl2l A
PRES IDEN
10
- hak cuti;
- Jaminan Sosial dan/atau asuransi; dan
- jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Paragraf 4 Pemberian Sosialiasi dan Diseminasi Informasi
