PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Dokumen penempatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
surat
Sl( trlo 161| lrr A
PRESIDEN
- surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- sertifikat kompetensi kerja;
- surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- visa kerja;
- Perjanjian Penempatan; dan
- Perjanjian Kerja. (21 BP2MI atau pejabat fungsional pengantar kerja atau petugas yang ditunjuk oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan
kesehatan dan pemeriksaan psikologi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Paragraf 3 Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja
