PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi:
- pelindungan administratif; dan
- pelindungan teknis. (21 Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
- kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan
- penetapan kondisi dan syarat kerja.
(3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:
- pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
- peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
- Jaminan Sosial;
- fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;
- penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
- pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan
- pembinaan dan pengawasan.
(4) Informasi
Sl< lrlo 102125 A
PRESIDEN
(4) Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a
meliputi:
- hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya;
- lowongan kerja, jenis pekerjaan, Pemberi Kerja, lokasi lingkungan kerja, dan kondisi kerja;
- program, cara mengakses, dan mekanisme klaim untuk Jaminan Sosial;
- prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata cara, dan tahapan migrasi aman ;
- biaya penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kerentanan Pekerja Migran Indonesia terhadap perdagangan orang, sindikat narkotika, bahaya radikalisasi, dan gangguan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi perempuan serta kesehatan jiwa;
- hukum dan budaya di negara tujuan penempatan;
- Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja;
- daftar P3MI dan Mitra Usaha yang terbaru;
- daftar negara yang menjadi tujuan penempatan dan negara yang dilarang;
- mekanisme pengaduan dan pelaporan baik di dalam negeri dan di luar negeri;
- prosedur di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan
- standar gaji.
Paragraf 2 Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan
