PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi. (21 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan.
BABII ... St( Nlo 102124 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Pelindungan Sebelum Bekerja
Paragraf 1 Umum
