PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) berasal dari:
- Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
- Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau
- calon Pemberi Kerja.
(2) Informasi...
Sl( l{o l02l2ll A
PRES IDEN
(21 Informasi yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan.
Paragraf 5 Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja
