PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 57
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Penerbitan izin kantor cabang P3MI sebagaimana
dimaksud dalam pasal 54 huruf c, dilakukan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi yang terintegrasi secara daring. (21 Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat bertindak untuk dan atas nama kantor pusat P3MI yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai penerbitan izin kantor cabang
P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
