Pasal 56
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Daerah provinsi mengurus kepulangan
Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit,
deportasi Sl( No l0l l.5rr A
PRES IDEN
deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, dilakukan dengan menyediakan layanan transportasi, kesehatan, dan rehabilitasi sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemerintah Daerah provinsi wajib menganggarkan untuk fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia asal provinsi bersangkutan dari debarkasi ke daerah asal.
(3) Apabila Pemerintah Daerah provinsi belum
menganggarkan fasilitasi pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BP2MI dapat memfasilitasi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi.
