PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 55
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, wajib menyediakan:
- sarana prasarana pendidikan dan pelatihan kerja;
- tenaga pelatihan dan instruktur; dan
- pendanaan.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang terakreditasi.
