Pasal 54
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
penerbitan izin kantor cabang P3MI;
melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik kepada Menteri;
memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja;
menyediakan ljl( Nlo 102- 155 A
PRESIDEN
f menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan; ob menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; h mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan I dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi.
