PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 53
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
T:gas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan
Pasal 52 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah Provinsi
