PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 52
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) T\rgas Pemerintah Pusat menyediakan dan
memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o, dimaksudkan untuk menjamin setiap Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kompetensi.
(2) Penyediaan
Sl( Itlo l02l5.l A
PRES IDEN
(21 Penyediaan dan fasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi.
