PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 51
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pengangkatan pejabat sebagai Atase
Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n, dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. (21 Pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan,
pengangkatan, pemberhentian, serta tugas dan wewenang Atase Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
