Pasal 50
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Pusat melakukan koordinasi
antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m dikoordinasikan oleh Menteri. (21 Koordinasi antarinstansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meningkatkan Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan Setelah Bekerja.
(3) Untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat diadakan rapat secara terpadu dan terkoordinasi baik nasional maupun regional serta dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(4) Masing-masing
sl( trjo l0lt53 A
PRES IDEN
(4) Masing-masing instansi bertanggung jawab
melakukan Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan Setelah Bekerja sesuai dengan kewenangannya.
