PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 58
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil
evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d kepada Menteri melalui gubernur. (21 Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara daring.
Pasal 59 .
Sl( Nlo l0l l-s7 A
PRES IDEN
40
