Pasal 47
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Penerbitan dan pencabutan SIP2MI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf l, dilakukan oleh Kepala BP2MI. (21 SIP2MI wajib dimiliki oleh P3MI sebagai dasar untuk melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia melalui Dinas Daerah KabupatenfKota, dan/atau LTSA Pekerja Migran Indonesia.
(3) P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja
Migran Indonesia sebelum memiliki SIP2MI dari BP2MI.
(4) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku untuk seluruh Indonesia sesuai dengan durasi permintaan pekerjaan dari luar negeri.
(5) Pembuatan...
i-il( trlo l0l l5l A
PRESIDEN
(5) Pembuatan SIP2MI harus didasarkan pada
permintaan dari P3MI sesuai permintaan pekerjaan yang telah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
