PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 46
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Penerbitan dan pencabutan SIP3MI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf k, dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan dan kelayakan untuk menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (21 Dalam hal tertentu berdasarkan bukti yang cukup, Menteri dapat mencabut SIP3MI.
(3) Ketentuan mengenai penerbitan dan pencabutan
SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
