PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 45
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pembukaan dan penutupan negara atau jabatan tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
