Pasal 44
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Pusat menghentikan atau melarang
Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.
(2) Penghentian
trl6 l02l_50 A-Sl'(
PRES IDEN
(21 Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan:
- keamanan;
- pelindungan hak asasi manusia;
- pemerataan kesempatan kerja; dan/atau
- kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.
(3) Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal negara tujuan penempatan:
- tidak mempunyai peraturan perundang- undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
- tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negera tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
- tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. (41 Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan negara tujuan penempatan.
(5) Penghentian dan pelarangan memperhatikan saran
dan pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia, kementerian/ lembaga, P3MI, dan masyarakat.
(6) Ketentuan penghentian atau pelarangan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
