PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 43
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pen5rusunan kebijakan mengenai Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h, harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya.
(2) Pen5rusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh Menteri dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan sebagai pedoman kementerian/lembaga dan daerah dalam melakukan pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya.
