PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 42
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pemerintah Pusat melakukan upaya untuk
menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Untuk memperkuat Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia secara optimal di negara tujuan, Pemerintah Pusat membentuk Atase Ketenagakerjaan. .
