Pasal 40
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Koordinasi kerja sama antarinstansi terkait untuk
menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 huruf e, dilakukan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia oleh masing-masing kementerian /lembaga dan daerah secara terpadu dan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil penanganannya kepada gubernur.
(3) Dinas Daerah KabupatenlKota melaporkan hasil
penanganannya kepada bupati/wali kota.
Pasal 4 1
(1) Pemerintah Pusat bertugas menjamin keselamatan
Pekerja Migran Indonesia dengan cara mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam hal Pekerja Migran Indonesia dipulangkan karena terjadi peperangan, bencana alam dan wabah penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Pusat bertanggung jawab
memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia sampai ke daerah asal.
Pasal42...
{ll( Nlo l0lld') n
PRES IDEN
