PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 39
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) Pembentukan dan pengembangan sistem informasi
terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dilakukan secara terintegrasi antarsistem kementerian/lembaga terkait baik pusat maupun daerah.
(2) Sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal40... Sl( No l02l4t A
PRES IDEN
