PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pemerintah Pusat menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan melalui:
- upaya mediasi;
- advokasi;
- fasilitasi pembelaan dan penuntutan hak Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
- bantuan hukum.
