PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 37
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pemerintah Pusat dan BP2MI mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan secara terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya.
