PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 36
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Tugas Pemerintah Pusat dalam menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan melalui:
penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
pemberdayaan ekonomi dan sosial;
fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia;
fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia;
kemudahan
SI( Nlo l0)1,t1 A
PRES IDEN
e kemudahan layanan pemenuhan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia; dan f fasilitasi layanan informasi proses migrasi yang aman.
