PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 35
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
- menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
- mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
- membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia;
- mengurlls kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah;
g.melakukan... Sl( No 102146 A
PRES IDEN
- melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan;
- men5rusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
- menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri; j membuka dan menutup negara atau jabatan tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- menerbitkan dan mencabut SIP3MI;
- menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
- melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- mengangkat pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri; dan
- menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
