PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 48
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
(1) P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja
Migran Indonesia, dalam hal SIP2MI telah dicabut.
(2) Pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan
evaluasi oleh BP2MI atau atas usulan dari Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten lKota.
