Pasal 31
BAB 3 — LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk:
ketenagakerjaan;
pengaduan dan informasi;
kependudukan dan pencatatan sipil;
kesehatan;
keimigrasian;
kepolisian;
perbankan; dan
Jaminan Sosial. (21 LTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mendekatkan fungsi pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berupa:
informasi pasar kerja;
tata cara Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
penyuluhan dan bimbingan jabatan;
informasi untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan kerja;
informasi pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
layanan pendaftaran pencari kerja;
verifikasi dokumen Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja, dan visa kerja;
verifikasi Sl( No l0l I,'13 A
- verifikasi data kependudukan;
- informasi dan akses fasilitas pemeriksaan kesehatan;
- penerbitan paspor;
- penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- informasi dan jasa perbankan; dan
- informasi pelayanan kepesertaan Jaminan Sosial.
(3) Selain fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, LTSA Pekerja Migran Indonesia dapat berfungsi sebagai penyelenggara OPP, tempat konsultasi, mediasi, advokasi, dan bantuan hukum bagi permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan/atau Keluarganya. (41 Fasilitasi sistem pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan baik berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
