PP
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 32
BAB 3 — LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi dan/atau Kepala
Dinas Daerah KabupatenlKota secara ex officio bertindak selaku penanggung jawab LTSA Pekerja Migran Indonesia. (21 Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
- mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia;
b.menetapkan...
Sl( No 1'0214,1 A
PRES IDEN
- menetapkan pelaksana teknis penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia atas usulan dari instansi yang berasal dari unsur yang menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3);
- menjamin kualitas pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melaporkan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia kepada Menteri melalui:
- gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah provinsi; atau 2l bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah kabupaten/ kota.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bertanggung jawab kepada:
- gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah provinsi; atau
- bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah kabupaten/ kota.
(4) Keanggotaan LTSA Pekerja Migran Indonesia terdiri
atas unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, kesehatan, keimigrasian, kepolisian, psikologi, perbankan, dan Jaminan Sosial.
